Kuasa Hukum VP Soroti Sejumlah Kejanggalan, Minta Penyidikan Kasus Kematian Veggie Dilakukan Transparan dan Objektif

Sebarkan:

Kegiatan konferensi pers terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar, pada Rabu (29/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kuasa hukum VP, Deden Kurnia, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie secara objektif, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti yang sah. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Menurut Deden, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Satreskrim Polres Landak. Namun sebagai kuasa hukum, mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan sejumlah hal yang dinilai penting agar penanganan perkara benar-benar mengarah pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kami selaku kuasa hukum Saudara VP menyampaikan bahwa sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Landak. Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Deden.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Deden mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, proses penyelidikan dimulai pada 11 April 2026. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 12 April 2026, sementara hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.

Menurutnya, terdapat pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik terkait keterkaitan antara dokumen autopsi dan penerbitan Sprindik tersebut.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik. Bagaimana mungkin suatu dokumen yang bertanggal 13 April 2026 dijadikan dasar atau pertimbangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 12 April 2026?” kata Deden.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya temuan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting.

Menurut Deden, barang tersebut seharusnya diperiksa secara ilmiah melalui laboratorium forensik apabila dianggap relevan oleh penyidik.

“Kami menemukan adanya dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut kami memiliki potensi sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi dalam telepon seluler korban. Mereka mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya komunikasi yang diduga berisi ancaman sebelum peristiwa terjadi.

Deden menegaskan bahwa setiap pihak yang berkaitan dengan perkara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kami meminta agar seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya,” tegasnya.

Kuasa hukum VP juga meminta penyidik menelusuri mutasi rekening serta transaksi perbankan korban. Menurut mereka, terdapat sejumlah transaksi kepada pihak tertentu beberapa hari sebelum korban meninggal dunia yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara transaksi tersebut dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Tak hanya itu, Deden juga mendorong dilakukannya audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses menuju lokasi.

Menurutnya, audit tersebut dapat membantu memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah pihak, mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di lokasi, serta mencocokkan rekaman dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum turut menyoroti fakta yang muncul saat rekonstruksi perkara pada 20 Juli 2026.

Deden menyebut adanya pengakuan seorang saksi mengenai perekaman video terhadap korban serta komunikasi melalui panggilan video dengan seseorang berinisial MY.

“Menurut kami, fakta tersebut merupakan perkembangan yang sangat penting karena sebelumnya tidak pernah diketahui publik,” ujarnya.

Pihaknya meminta penyidik mendalami secara menyeluruh tujuan perekaman video tersebut, isi komunikasi yang terjadi, waktu pelaksanaan panggilan video, alasan komunikasi dilakukan, hingga pemeriksaan terhadap pihak berinisial MY agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Selain menyoroti aspek penyidikan, kuasa hukum VP juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak keperdataan kliennya.

Menurut Deden, keluarga menyampaikan bahwa VP tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan bagi kepentingan anaknya.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak-hak sipil dan konstitusional seseorang.

“Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah, wali, kepala keluarga, maupun subjek hukum yang masih memiliki hak-hak konstitusional,” katanya.

Menutup keterangannya, Deden menegaskan bahwa konferensi pers yang digelar bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

“VP saat ini masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Oleh karena itu, seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deden.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie masih terus berlangsung. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini