Pengamat Hukum Soroti Dugaan Perampasan 1,6 Kilogram Emas di Sekadau, Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Sebarkan:

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara)– Dugaan perampasan emas seberat 1,6 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sekadau mendapat sorotan serius dari Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. Ia menilai kasus tersebut mengandung berbagai dimensi hukum yang harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan hukum lainnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Herman menegaskan bahwa terdapat dua aspek hukum berbeda yang harus dipisahkan dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, menyangkut asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan maupun kehutanan. Kedua, dugaan perampasan terhadap emas tersebut merupakan tindak pidana umum yang harus diproses secara independen.

“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang wajib ditangani secara independen,” ujar Herman.

Menurutnya, laporan yang disampaikan korban telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti sebagai laporan polisi. Oleh karena itu, langkah Polres Sekadau yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan dinilai telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Herman mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan dugaan pelanggaran tertentu dengan pembenaran terhadap tindak pidana lain.

“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi semua pihak tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain substansi perkara, Herman juga menyoroti informasi yang beredar mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghentian kendaraan korban. Informasi tersebut menyebut adanya oknum media, anggota TNI, serta aparat Kejaksaan Negeri Sekadau.

Menurut Herman, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ditelusuri secara serius terkait kewenangan masing-masing institusi dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan prajurit dalam membantu tugas kepolisian hanya dapat dilakukan dalam operasi tertentu berdasarkan perintah resmi dan koordinasi dengan aparat yang berwenang.

“Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, terkait institusi kejaksaan, Herman menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pada prinsipnya berkaitan dengan fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu di bidang pidana khusus.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Pertanyakan Korban dan Barang Dibawa ke Kantor Kejaksaan

Herman juga menanggapi pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau yang sebelumnya menyebut pihaknya hanya bersikap pasif dan melakukan wawancara sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, ia mempertanyakan alasan korban beserta barang yang dibawanya justru diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, bukan ke Polres Sekadau yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum.

“Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor kejaksaan, bukan langsung ke kepolisian?” katanya.

Dugaan Perampasan Harus Dibuktikan Secara Objektif

Dalam laporan yang kini ditangani Polres Sekadau, korban mengaku lebih dari 900 gram emas diduga diambil setelah terjadi proses yang disebut sebagai “negosiasi” di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Namun, pihak Kejari Sekadau telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan emas tetap dibawa oleh pemiliknya.

Menurut Herman, perbedaan keterangan antara kedua pihak harus diuji melalui proses penyidikan yang profesional dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menilai tidak tertutup kemungkinan dugaan pengambilan emas terjadi setelah korban meninggalkan kantor kejaksaan. Namun apabila seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penghentian kendaraan hingga proses yang berlangsung di kantor kejaksaan saling berkaitan, maka secara hukum dapat dianalisis sebagai satu rangkaian dugaan tindak pidana berkelanjutan.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah ‘negosiasi’ dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Jika dari proses tersebut terjadi pemindahan sebagian emas, maka sangat mungkin memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau perampasan,” ujarnya.

Herman menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang bertindak mengatasnamakan institusi, maka tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi perhatian institusional.

Ia menilai setiap lembaga negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh anggotanya bertindak sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Herman.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas laporan dugaan perampasan emas tersebut masih berlangsung di Polres Sekadau. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pengurangan emas di lingkungan kantor kejaksaan. Seluruh proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini