Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Polisi Sita Sabu dan Diduga Pil Ekstasi

Sebarkan:

Tersangka D dan R berikut barang bukti saat diamankan Tim Satrenarkoba Polres Mempawah, Selasa (21/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda berinisial D dan R diamankan saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Raya Peniraman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat kedua terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di hadapan sejumlah warga yang saat itu sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu klip plastik berisi pecahan tablet kuning yang diduga pil ekstasi serta satu klip plastik berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di saku belakang celana yang dikenakan pelaku.

Sementara itu, dari tangan R, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Agus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Mempawah, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini