Pemkot Pontianak Larang Pengusaha Beromzet di Atas Rp50 Juta dan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sebarkan:

Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas untuk memastikan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran. Melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta per bulan serta aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan LPG 3 kilogram yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada agen, pangkalan, dan pelaku usaha dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang harus digunakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi maupun pemanfaatannya diminta memiliki kesadaran bersama untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Bahasan, pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki omzet lebih dari Rp50 juta per bulan dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar kuota LPG bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Pontianak terhadap program pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.

Selain menyasar pelaku usaha, surat edaran tersebut juga mengatur larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk tidak lagi memanfaatkan barang bersubsidi.

Bahasan mengungkapkan, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mencapai 6.022 orang. Jika seluruh ASN beralih menggunakan LPG nonsubsidi, maka akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk memperoleh LPG bersubsidi.

“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan subsidi secara tepat sasaran. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih adil, efektif, dan benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan LPG bersubsidi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan subsidi energi yang lebih akuntabel dan berkeadilan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini