Pontianak, kalbar (Suara Nusantara) – Sebanyak 17 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengeluhkan belum diterimanya hak keuangan mereka sejak resmi diangkat menjadi dosen PPPK pada Oktober 2025. Keluhan tersebut mencakup pembayaran gaji, honorarium, hingga remunerasi yang hingga kini belum mereka terima.
Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026). SUARANUSANRA/SK
Persoalan itu disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan dosen PPPK dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para dosen meminta kejelasan sekaligus solusi atas keterlambatan pembayaran hak mereka yang telah berlangsung selama berbulan-bulan sejak perubahan status dari dosen honorer menjadi dosen PPPK.
Salah satu perwakilan dosen PPPK, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengatakan dirinya mewakili rekan-rekannya yang hingga saat ini belum menerima pembayaran hak yang semestinya diterima sebagai dosen PPPK.
“Saya mewakili teman-teman dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1-P2 termasuklah remunerasi,” ujarnya usai diskusi.
Firdaus mengungkapkan, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan dosen PPPK angkatan 2025. Pasalnya, menurut informasi yang mereka peroleh, dosen PPPK pada angkatan sebelumnya tidak mengalami kendala serupa dalam proses pembayaran hak keuangan.
“Yang kami ketahui bahwa aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Yang kami pertanyakan adalah kenapa angkatan sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan, sementara angkatan kami justru mengalami kondisi ini. Apakah ada perubahan peraturan, itu yang ingin kami ketahui,” katanya.
Menurut para dosen, kepastian terkait mekanisme pembayaran sangat dibutuhkan mengingat hak tersebut merupakan bagian dari kesejahteraan dan bentuk penghargaan atas tugas akademik yang telah mereka jalankan selama ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, menyatakan pihak universitas telah mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan berupaya menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka akan kita perjuangkan. Di sisi lain, kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK ini untuk jenjang karier mereka,” ujarnya.
Irfani menegaskan bahwa seluruh dosen, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, merupakan aset penting universitas yang harus mendapatkan perhatian dalam pengembangan sumber daya manusia maupun peningkatan kesejahteraan.
“Semuanya adalah aset dan SDM yang harus kita kembangkan agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” tambahnya.
Ia juga memastikan pihak universitas berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan seluruh dosen tanpa membedakan status kepegawaian.
“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya membuat ini menjadi lebih baik agar kita bisa memberikan kesejahteraan yang lebih menyeluruh, tidak hanya kepada teman-teman yang sudah menerima remunerasi, tetapi juga kepada teman-teman yang baru,” katanya.
Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa pihak Universitas Tanjungpura akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran hak dosen PPPK. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Sementara menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme pembayaran remunerasi, dosen PPPK masih berpeluang menerima honorarium dari berbagai kegiatan akademik yang dilaksanakan di fakultas masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pertemuan antara perwakilan dosen PPPK dan pihak universitas juga akan dibawa oleh Wakil Rektor II dalam pembahasan lanjutan bersama para Wakil Dekan II di lingkungan Untan guna mencari solusi terbaik terkait pembayaran hak-hak dosen PPPK.
Para dosen berharap langkah koordinasi yang dilakukan pihak universitas dapat segera menghasilkan kepastian sehingga hak keuangan yang selama ini tertunda dapat direalisasikan, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh dosen PPPK yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab akademiknya sejak diangkat pada Oktober 2025.[SK]