Lampung Selatan (Suara Nusantara) – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian hingga penguasaan barang hasil kejahatan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).(1).jpeg)
Tersangka
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni mengatakan lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22), B.A. (16) yang merupakan ABH asal Kecamatan Candipuro, S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Tak lama kemudian, dua orang pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang memesan minuman dan berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak, sementara rekannya memanfaatkan situasi tersebut dengan membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi pencurian baru diketahui setelah seorang saksi berteriak bahwa sepeda motor korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.
"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengaku melakukan pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yakni S.S. (28), I.G.A.P. (26), dan G.N.A.J.D. (19). Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.
Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana pencurian maupun penggelapan lainnya.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban.
Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (Nzr/r]