Remaja di Sambas Diduga Aniaya Ibu Kandung, Video Viral Picu Keprihatinan Publik

Sebarkan:

FOTO HANYA ILUSTRASI: Kekerasan anak kepada ibu kandung.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya terjadi di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Peristiwa ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Teluk Keramat, Polres Sambas.

Kasus tersebut menjadi sorotan luas masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial, khususnya Facebook, dan memicu beragam reaksi publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial R (17), seorang remaja asal Desa Lela. Sementara korban berinisial S (52), yang merupakan ibu kandung pelaku dan tinggal satu rumah dengannya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, pelaku diduga meminta uang kepada korban untuk membayar paket. Namun korban belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang dan berjanji akan memberikannya kemudian.

Diduga karena emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya. Aksi tersebut sempat direkam hingga akhirnya menyebar luas di media sosial dan menjadi viral.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Sadoko mengungkapkan, berdasarkan informasi awal, pelaku diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Singkawang.

“Dari hasil informasi sementara, yang bersangkutan memang pernah mendapatkan perawatan di RSJ Singkawang. Namun, kami masih mendalami riwayat tersebut untuk memastikan kondisi pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis akibat kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Korban juga telah mendapatkan perawatan medis,” lanjutnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Selain itu, polisi juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini,” tegasnya.

Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini