Buang Bungkusan Saat Dibuntuti Polisi, Pria di Mempawah Malah Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi

Sebarkan:

ersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya seorang pria berinisial BBP untuk menghilangkan jejak dugaan kepemilikan narkotika berakhir gagal. Bungkusan yang dibuangnya ke pinggir jalan saat dibuntuti polisi justru menjadi pintu masuk terungkapnya kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Mempawah.

BBP diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

Saat BBP melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan untuk memastikan informasi yang diterima. Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah seorang anggota tim melihat BBP membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.

“Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku,” ujar AKP Agus.

Di hadapan saksi, petugas kemudian membuka bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Setelah dilakukan interogasi awal, BBP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui sengaja membuang bungkusan itu karena mengetahui dirinya sedang dalam pengawasan dan akan diperiksa oleh petugas kepolisian.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya beberapa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, BBP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini