Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Beby Nailufa menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan LGBT di Kota Pontianak. Menurutnya, penyusunan aturan daerah harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Pontianak, Beby Nailufa saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD yang membahas tentang LGBT. SUARANUSANTARA/SK
Pernyataan tersebut disampaikan Beby usai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (20/7/2026).
Beby menjelaskan, setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas DPRD harus terlebih dahulu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang umumnya disusun dan dibahas pada akhir tahun.
"Propemperda itu biasa di akhir tahun. Setiap komisi mengusulkan Raperda apa yang ingin diusul. Dengan ada dorongan berbagai pihak, ini menjadi permasalahan di masyarakat, akhirnya saya berusaha untuk berkomunikasi dengan dewan yang lain untuk masuk di Propemperda," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak tetap menunggu perkembangan pembahasan regulasi di tingkat nasional agar penyusunan aturan di daerah memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kita juga menunggu terkait undang-undang yang akan dibahas, karena bagaimanapun kita butuh tautan seperti yang saya sampaikan tadi, karena kita turunan dan ada dasarnya juga," katanya.
Menurut Beby, dorongan untuk membahas persoalan tersebut muncul dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Ia menyebut adanya laporan mengenai aktivitas yang dianggap menampilkan identitas seksual tertentu di sejumlah ruang publik, seperti kafe dan warung kopi.
Namun demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anak, khususnya remaja yang sedang berada dalam masa pencarian jati diri.
"Kita mendapatkan aspirasi dari berbagai pihak bahwa di kafe-kafe, di warung kopi, mereka jelas menunjukkan identitas. Kita kan ada Perda Ketahanan Keluarga. Ini peran keluarga seperti apa? Kok pembiaran anak-anaknya ketika berada di luar rumah dengan melakukan seperti itu, apakah orang tua tidak mengetahui?" ujarnya.
Selain keluarga, Beby menilai dunia pendidikan juga memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada peserta didik. Ia berharap sekolah, khususnya guru Bimbingan dan Konseling (BK), dapat melakukan deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang dihadapi siswa dengan melibatkan tenaga profesional apabila diperlukan.
"Ini juga perlu melibatkan sekolah dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Seperti apa perangai ketika di sekolah, adanya yang tidak normal itu harusnya ada BK di situ. BK bisa bekerja sama dengan psikolog untuk deteksi dini," katanya.
Beby menegaskan bahwa anak-anak dan remaja yang dinilai memiliki perilaku berbeda tidak seharusnya dikucilkan. Menurutnya, mereka tetap membutuhkan perhatian, pembinaan, dan pendampingan agar dapat berkembang secara baik.
"Jangan ketika mereka berperilaku agak di luar, tidak dirangkul. Memang harus dirangkul dan diarahkan karena memang anak-anak remaja mencari jati diri dan mungkin mereka salah satu korban yang memang harus diberikan pendampingan," ucapnya.
Ia juga berpendapat bahwa pengalaman masa kecil maupun persoalan psikologis dapat memengaruhi perkembangan seseorang. Oleh karena itu, pendekatan terhadap persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui aspek regulasi atau penegakan aturan, tetapi juga harus disertai pendampingan yang melibatkan keluarga, sekolah, tenaga psikologi, dan lingkungan sosial.
Beby berharap apabila wacana pembentukan regulasi tersebut masuk dalam Propemperda, pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, tokoh agama, psikolog, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan remaja.[SK]