KPH Sambas Pastikan Kerusakan Lahan di Sebubus Berada di Luar Kawasan Hutan

Sebarkan:

KPH Sambas memastikan lokasi kerusakan lahan di Desa Sebubus bukan merupakan kawasan hutan, sehingga penanganan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ponty Wijaya, menegaskan bahwa lokasi kerusakan lahan di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, yang belakangan ramai diperbincangkan, tidak berada di dalam kawasan hutan.

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi dan melihat titik-titik yang mengalami kerusakan lahan. Berdasarkan hasil overlay koordinat dengan peta kawasan sesuai SK Nomor 733 Tahun 2014, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan,” jelas Ponty, Jumat (7/11/2025).

Ponty menerangkan, tidak semua ekosistem mangrove termasuk ke dalam kawasan hutan. Beberapa wilayah mangrove dapat berada di luar batas kawasan yang diatur pemerintah pusat.

“Ada ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan, dan ada pula yang di luar. Nah, lokasi kejadian kali ini berada di luar kawasan hutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ponty menjelaskan bahwa wilayah kerja KPH terbatas pada kawasan hutan sesuai SK Nomor 144 Tahun 2019 dan SK Nomor 733 Tahun 2014. Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas yang terjadi di luar kawasan hutan.

“Untuk kasus di luar kawasan hutan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewenangan pengelolaan dan penindakan berada di Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, tergantung wilayah terjadinya kerusakan,” ujarnya.

Ponty menambahkan, tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.

“KPH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga kami hanya sebatas memfasilitasi dan membantu pengecekan lokasi, pengambilan koordinat, serta menentukan status kawasan,” kata Ponty.

Ia menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan kerusakan terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas.

“Kalau di dalam kawasan hutan, kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan dan turunannya. Namun karena ini di luar kawasan, maka kewenangan berada di pihak lingkungan hidup,” tegasnya.

Ponty juga menambahkan, bila kerusakan terjadi di kawasan pesisir atau pulau-pulau kecil, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dinas terkait turut memiliki peran penting dalam proses penanganan dan pemulihan lingkungan.

“Kami di KPH tetap siap membantu dalam koordinasi teknis. Namun untuk penindakan hukum dan kebijakan pengelolaan lingkungan, kewenangan sepenuhnya ada pada instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini