Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar

Sebarkan:

 

Proses penggeledahan oleh tim penyidik kejati kalbar di rumah saksi dan kantor yayasan Mujahidin, Kamis (6/11/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023 terus bergulir.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan langsung oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat,” ujar Rudy, Kamis (6/11/2025) sore.

Rudy menjelaskan, tim penyidik dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyisir sejumlah lokasi yang telah ditetapkan, di antaranya Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak serta tiga rumah saksi yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Menurut hasil penyidikan sementara, selama tiga tahun berturut-turut (2019–2023), Pemprov Kalbar telah menyalurkan dana hibah senilai lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Namun, dana tersebut diduga dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang sah,” ungkapnya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, telepon genggam, laptop, serta flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum penetapan penyitaan resmi.

Rudy menegaskan, Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan. “Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini