Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan oknum dari sejumlah institusi, termasuk media, TNI, dan Kejaksaan.
Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int]. SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut pada Kamis (23/7/2026) dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Andhika saat dikonfirmasi Suara Kalbar, Minggu (26/7/2026).
Kapolres menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi maupun identitas pihak-pihak yang disebut dalam laporan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam.
Di wilayah Kabupaten Sekadau, kendaraan tersebut disebut dihentikan oleh sejumlah pihak yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Selanjutnya, rombongan pembawa logam mulia tersebut dikabarkan diarahkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk meminta arahan hukum terkait status barang yang dibawa.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah dilakukan pembicaraan di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, terjadi proses negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia. Dalam peristiwa itulah muncul dugaan adanya pengambilan sebagian logam mulia yang dibawa.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (23/7/2026), pihak yang membawa logam mulia tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.
Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengambilan barang milik orang lain, terlepas dari asal-usul maupun legalitas barang yang menjadi objek perkara.
“Untuk sementara yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.
Penyidik juga masih mendalami keterangan para pelapor terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam laporan, termasuk informasi mengenai oknum TNI maupun pegawai Kejaksaan yang beredar di masyarakat.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di Kantor Kejari Sekadau pada Senin (20/7/2026).
Menurut Bony, sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi dari seorang pegawai Kejari mengenai adanya dugaan logam yang diduga emas ilegal yang melintas di wilayah Sekadau. Tidak lama kemudian, tiga orang datang ke Kantor Kejari dengan membawa sejumlah logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, disimpulkan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan pada tahap awal penanganan.
“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan ataupun pengamanan terhadap barang yang dibawa oleh pihak tersebut.
“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.
Bony juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan institusi Kejaksaan. Menurutnya, tidak terdapat surat tugas maupun instruksi resmi kepada pegawai Kejari untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Kami tidak bisa mengidentifikasi atau memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti menyatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Ia memastikan Kodam XII/Tanjungpura akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan satuan terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau masih berlangsung. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan didalami secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum proses penyelidikan selesai dan hasil resmi disampaikan kepada publik.[SK]