Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan Emas, Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Pegawai

Sebarkan:

Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan & Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta [Foto Diolah AI]. SUARANUSATARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus dugaan perampasan emas yang mencuat di Kabupaten Sekadau terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Sekadau saat ini masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta di balik laporan kehilangan emas milik seorang warga Kabupaten Sintang. Di saat bersamaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.

“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Emas yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelas IPDA Iwan.

Penyidik, lanjutnya, terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta melakukan penelusuran terhadap alat bukti yang relevan guna memastikan kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat turut mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan mekanisme pengawasan internal terhadap pegawai yang disebut dalam dugaan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Kalbar telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kejari Sekadau yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Menurut Wayan, langkah tersebut merupakan bentuk respons institusi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus wujud komitmen menjaga integritas aparatur penegak hukum.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang. Pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Wayan menjelaskan, mekanisme pemeriksaan internal merupakan bagian dari sistem pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia guna memastikan setiap aparatur bekerja sesuai aturan dan standar etika yang telah ditetapkan.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegas Wayan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses pemeriksaan dipastikan berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau maupun pemeriksaan internal oleh Kejati Kalbar masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap dugaan akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini