Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, mengambil tindakan tegas terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketiganya resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026).
Tiga mantan personel polres Melawi di lakukan PTDH. SUARANUSANTARA/SK
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Melawi.
Tiga personel yang dikenakan PTDH masing-masing Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pemberhentian dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan ketiganya setelah melalui tahapan pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia karena ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol resmi berakhirnya status mereka sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, tindakan tegas tersebut harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah terbukti melalui mekanisme kode etik.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas AKBP Askhabul Kahfi.
Kapolres berharap sanksi tegas tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.
Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan. Di balik status tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan diri, institusi, serta kepercayaan masyarakat.
Setiap anggota Polri juga terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses dan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.
AKBP Askhabul Kahfi juga mengingatkan seluruh personel untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.
Selain itu, ia meminta seluruh anggota meningkatkan kedisiplinan, baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesannya.
Upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Melawi untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat komitmen menjaga disiplin, integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi.
Polres Melawi menegaskan, setiap personel memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, serta senantiasa berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri.[SK]