Warga Tayan Hulu Keluhkan Dugaan Pencemaran DAS Lape, DLH Sanggau Ambil Sampel untuk Pemeriksaan

Sebarkan:

Kondisi air yang hitam akibat dari dugaan pencemaran dari limbah PT SBW. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Masyarakat yang bermukim di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Lape, tepatnya di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat dan Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW).

Keluhan tersebut disampaikan warga setelah menemukan kondisi aliran sungai yang dinilai mengalami perubahan. Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat lebih memperhatikan sistem pengelolaan limbah agar tidak memberikan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas warga di sekitar sungai.

Kepala Desa Binjai, Heriyanto, meminta PT SBW melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah, terutama yang berkaitan dengan aliran pembuangan yang bermuara ke sungai.

Menurutnya, masyarakat telah melakukan dokumentasi terhadap kondisi DAS Lape sebagai bahan perhatian dan berharap perusahaan segera mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan adanya permasalahan dalam sistem pengolahan limbah.

“Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya endapan lumpur atau residu pada bagian akhir aliran pembuangan yang langsung dibuang ke sungai untuk menjadi perhatian bersama,” ujar Heriyanto, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, keberadaan sungai memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar, sehingga pengelolaan limbah dari aktivitas industri harus dilakukan secara optimal agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Petugas juga mengambil sampel material untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab serta memastikan dampak terhadap kualitas lingkungan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil uji laboratorium, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, pihak manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, sehingga keberlangsungan usaha tetap berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini