Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.Pelaku sata diperiksa polisi.SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui rilis resmi kepolisian dan dipublikasikan pada Sabtu (24/1/2026).
Tersangka M diduga kuat melakukan perbuatan keji terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan pemberatan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat korban mendatangi rumah terlapor dengan maksud menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan pelaku. Korban kemudian dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, sebelum akhirnya diberi uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan M sebagai pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan saksi telah memenuhi unsur pidana. Status M pun langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Sementara kejadian kedua terjadi di area hutan di belakang rumah korban, yang masih berada di dusun yang sama.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada korban kejahatan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban menyampaikan rasa lega atas penangkapan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan efek jera.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru.[SK]