Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait aksi penembakan yang terjadi pada Senin (3/8/2026).
Peristiwa penembakan diketahui terjadi sekitar pukul 07.10 WIB. Korban yang mengalami luka akibat tembakan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” ujar AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S (38) diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin.
Sementara tersangka TSP alias Aphin diduga sebagai pihak yang merencanakan aksi tersebut atau otak intelektual dalam kasus pembunuhan ini. Polisi menyebut TSP merupakan adik kandung korban.
Adapun tersangka MS diduga berperan membantu pelaksanaan aksi yang dilakukan oleh eksekutor.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui melakukan penembakan karena diduga dijanjikan sejumlah uang oleh tersangka TSP.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon genggam, serta sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 459/458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa hingga motif di balik penembakan yang menewaskan pengusaha tersebut.[SK]