Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, berhasil diungkap jajaran Polres Singkawang bersama Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang. SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mengejutkan, salah satu tersangka diduga merupakan adik kandung korban yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A, yang diduga sebagai pemberi perintah sekaligus adik kandung korban, serta M, yang diduga membantu mengambil senapan angin dan mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Singkawang, Rabu (5/8/2026).
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
“Korban ditemukan mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar IPDA Tri.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka S. Polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut IPDA Tri, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melakukan pelacakan komunikasi yang dilakukan tersangka dengan istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S juga mengaku menerima sejumlah uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.
Selain menangkap tersangka utama, polisi juga mengamankan tersangka M yang diduga memiliki peran membantu mempersiapkan aksi dengan mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan serta mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ketiga tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas IPDA Tri.
Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Singkawang ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga proses penyidikan selesai dan seluruh fakta terungkap melalui proses persidangan.[SK]