Pemkab Sanggau Mulai Tertibkan 85 Rumah Dinas, 49 Unit Masih Dihuni Pensiunan

Sebarkan:

Sekda Sanggau Aswin Khatib didampingi Kepala BPKAD Welem Suherman. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai melakukan penataan serius terhadap aset daerah berupa rumah dinas. Dari sekitar 85 unit rumah dinas yang tercatat, sebanyak 49 unit diketahui masih dihuni pensiunan, sementara 36 unit lainnya ditempati aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Penataan tersebut dibahas dalam rapat terkait penertiban penghuni rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/8/2026).

Aswin mengatakan pengelolaan aset daerah, termasuk rumah dinas, selama ini belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena aset milik pemerintah harus dikelola, dimanfaatkan, dan ditata sesuai ketentuan.

“Penataan pengelolaan ini kita belum maksimal, maksimal artinya belum baik. Masih banyak aset-aset kita, pertama tanah, itu yang masih ada yang belum bersertifikat hak milik pemerintah,” ujar Aswin.

Selain tanah, persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah aset daerah lainnya, seperti kendaraan dinas yang masih dibawa oleh pegawai sebelumnya dan keberadaannya belum diketahui secara jelas.

“Di samping itu juga ada aset-aset lain seperti kendaraan-kendaraan dinas misalnya, ada yang dibawa pegawai-pegawai sebelumnya dan tidak tahu di mana rimbanya, termasuk rumah dinas dan ini semuanya akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 85 unit rumah dinas di lingkungan Pemkab Sanggau. Sebanyak 36 unit masih dihuni ASN aktif, sedangkan 49 unit ditempati pensiunan.

Aswin menegaskan, rumah dinas merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya berkaitan dengan tugas dan kedudukan pegawai. Karena itu, rumah dinas tidak dapat dianggap sebagai aset pribadi maupun warisan yang dapat diteruskan kepada anggota keluarga.

“Begitu pegawai sudah pensiun, seharusnya aset itu dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jangan ditempati lagi, apalagi oleh anak cucunya karena aset rumah dinas itu bukan warisan,” katanya.

Pemkab Sanggau juga menemukan adanya rumah dinas yang telah mengalami perubahan bentuk maupun fungsi. Bahkan, menurut Aswin, terdapat rumah dinas yang dimanfaatkan menjadi tempat kos hingga tempat usaha.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditertibkan karena pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aswin juga mengingatkan penghuni yang melakukan pembangunan atau renovasi terhadap rumah dinas agar tidak menganggap pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas bangunan atau perbaikan yang dilakukan secara pribadi tanpa dasar hukum.

“Tidak ada satu aturan pun yang bisa membenarkan Pemda untuk mengganti rugi rumah-rumah dinas yang sudah Bapak Ibu bangun atau perbaiki. Kalau menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, itu tidak akan bakal terjadi. Justru malah jadi temuan, karena tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut, Pemkab Sanggau akan melakukan penataan secara bertahap. Langkah awal yang dilakukan adalah menginventarisasi seluruh rumah dinas sekaligus memastikan identitas dan status setiap penghuninya.

“Kami menyiapkan kebijakan baru. Pertama kami tertibkan dulu, kami nolkan dulu, kami data dulu siapa menempati siapa,” jelas Aswin.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi tertentu dalam proses penertiban. Misalnya, apabila rumah dinas ditempati anak pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun belum memiliki tempat tinggal, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian masa transisi.

“Contoh, ada anaknya PPPK bersedia angkat kaki, cuma persoalannya belum memiliki rumah. Bisa saja pemerintah daerah memberikan jangka waktu, misalnya satu tahun, sambil mencari tempat atau rumah untuk tinggal,” katanya.

Selain penertiban, Pemkab Sanggau juga tengah mempertimbangkan pola pemanfaatan rumah dinas yang lebih terukur. Salah satu opsi yang disampaikan Aswin adalah menerapkan sistem sewa kepada ASN.

Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan di Bali, di mana rumah dinas ditata dan dipelihara kembali sebelum kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme sewa.

“Mereka itu rumah dinasnya ditata, dipelihara kembali. Semua disewakan. Terserah pegawai golongan berapa. Ini salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari aset barang milik daerah,” ungkapnya.

Menurut Aswin, opsi tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan aset daerah tetap produktif sekaligus memberikan mekanisme pemanfaatan yang lebih adil dan transparan.

Terlebih, jumlah ASN di Kabupaten Sanggau mencapai sekitar 8.000 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah tidak mungkin menyediakan rumah dinas secara gratis kepada seluruh ASN.

“Ini persoalan sudah terakumulasi puluhan tahun. Kami tidak menyalahkan sebelumnya, tapi saat ini untuk menata aset menjadi lebih baik kembali,” ujar Aswin.

Pemkab Sanggau selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap rumah dinas beserta para penghuninya.

Selain pendataan, pemerintah daerah juga akan menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan, retribusi, serta mekanisme pengembalian rumah dinas agar pengelolaan aset milik daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini