Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Risiko Di Sektor Perbankan

Sebarkan:

Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut turut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan pihak BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus membangun sistem pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret untuk memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak tahap awal.

Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan ruang koordinasi yang lebih kuat antara Kejati Kalbar dan BSI, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam aktivitas perbankan.

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan sinergi dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Ia menekankan bahwa pendampingan hukum tidak semestinya hanya dilakukan setelah persoalan muncul. Menurutnya, konsultasi dan pendampingan sejak awal menjadi bagian penting dalam mencegah risiko berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.

“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.

FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, sebagai pemateri. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola sekaligus strategi mitigasi risiko hukum di sektor perbankan.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum. Peserta juga didorong untuk mengidentifikasi dan melakukan mitigasi risiko sejak tahap awal, sehingga persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Dalam aspek pemberian kredit, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu poin penting. Proses analisis kredit perlu memperhatikan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.

Selain itu, penerapan Know Your Customer (KYC) serta pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga dinilai penting untuk memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi risiko.

FGD turut menekankan pentingnya proses analisis, verifikasi, dokumentasi, serta pemeriksaan langsung atau on the spot yang dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis yang objektif, hingga konsultasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam membangun early warning system untuk mencegah munculnya risiko hukum dalam aktivitas perbankan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama pihak BSI lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Melalui penandatanganan kerja sama dan pelaksanaan FGD tersebut, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, dan taat hukum.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mampu memberikan solusi ketika persoalan hukum terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sehingga berbagai potensi risiko dapat diidentifikasi dan dimitigasi sedini mungkin sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini