Dua Pria Ditangkap di Menyuke, Polisi Sita 20,52 Gram Sabu

Sebarkan:

Barang Bukti Sabu. SUARANUSANTARA/SK
Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial D dan RB diamankan polisi dalam penindakan di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapati D dan RB yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Saat hendak diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa kantong tersebut dan menemukan sebuah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap RB. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green dari tangan RB.

Petugas juga memeriksa sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru bernomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

D dan RB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari D, polisi mengamankan satu kantong klip transparan yang berisi plastik klip transparan dengan kristal yang diduga sabu seberat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru bernomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Iptu Yulianus mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Landak mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini