DPRD Kalbar Dorong Penetapan Status Karhutla, Anggaran Penanganan Dinilai Perlu Diperkuat

Sebarkan:

Keterangan Foto, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin. Kamis (13/8/2026) SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai perlu diperkuat seiring meningkatnya titik panas dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Ritaudin, mendorong pemerintah daerah segera memastikan status kondisi karhutla sebagai dasar untuk memperkuat dukungan anggaran dan mempercepat penanganan di lapangan.

Menurut Ritaudin, DPRD Kalbar pada prinsipnya siap mendukung penambahan anggaran apabila kondisi karhutla memang membutuhkan penanganan yang lebih besar. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status bencana yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi potensi karhutla yang terus berulang hampir setiap tahun di Kalimantan Barat.

Selain persoalan anggaran, pemerintah juga dinilai perlu menyampaikan gambaran yang lebih terukur mengenai program, kebutuhan, serta strategi penanganan karhutla di lapangan.

“Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.

Ritaudin menjelaskan, penetapan status bencana dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD.

Menurutnya, momentum tersebut masih terbuka karena pembahasan anggaran perubahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih berlangsung dan KUA-PPAS belum ditetapkan.

“Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.

Ia mengingatkan pola penanganan yang pernah dilakukan pemerintah ketika menghadapi pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk memprioritaskan penanganan kondisi darurat.

“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.

Menurut Ritaudin, pola tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila kondisi karhutla di Kalimantan Barat saat ini memang membutuhkan penanganan luar biasa dan dukungan anggaran yang lebih besar.

Namun, ia menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah api meluas. Upaya pencegahan harus diperkuat dengan memanfaatkan data wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.

Ritaudin juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Sementara terhadap masyarakat atau petani yang melakukan pembukaan lahan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pemerintah dinilai perlu mengedepankan pendekatan pendampingan dan pengawasan.

Langkah tersebut penting agar aktivitas pembukaan lahan dapat dilakukan secara aman dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terutama di tengah kondisi cuaca dan lahan yang rawan terbakar.

Ritaudin menegaskan, dalam kondisi saat ini pemerintah harus memprioritaskan percepatan pemadaman sekaligus memastikan status karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini