![]() |
| Barang bukti sabu. SUARANUSANTARA/SK |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mandor. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengumpulkan data dan informasi yang cukup, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan terduga pelaku berada di rumah kontrakannya. Sebelum proses penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Kasi Pemerintahan Desa Mandor sebagai saksi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi yang ditempati pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Terduga pelaku kemudian langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari tangan HJS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,43 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 20,43 gram, uang tunai Rp800 ribu, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas IPTU Yulianus Van Chanel.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak maupun daerah sekitarnya.
Polisi juga terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terduga pelaku.
Di sisi lain, Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian juga mengajak aparat desa dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama yang aktif dan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Landak dalam memerangi peredaran narkotika serta memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dengan dukungan masyarakat, aparat penegak hukum optimistis upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Landak dapat terus ditingkatkan hingga mampu memutus mata rantai peredarannya sampai ke akar-akarnya.[SK]
