– Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi yang dipimpin langsung Bupati Mempawah Erlina di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (15/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah, aparat TNI-Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar, berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Erlina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, serta masyarakat agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci untuk memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Pengawasan harus dilakukan bersama agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan maupun penimbunan,” tegas Erlina.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Forkopimda, PT Pertamina, pemilik SPBU, dan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.
Kesepakatan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengawasan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Mempawah. Delapan poin komitmen yang disepakati mengatur berbagai mekanisme pengawasan, mulai dari penggunaan QR Code MyPertamina hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code MyPertamina yang sah dan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar. Pengguna juga diwajibkan menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses verifikasi.
Selain itu, SPBU diwajibkan melayani pengisian BBM sesuai batas maksimal yang telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Seluruh operator SPBU juga harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian QR Code, nomor polisi kendaraan, dan identitas kendaraan sebelum melakukan pengisian.
Jika terbukti melayani pengisian yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar, operator SPBU akan dikenakan sanksi oleh pihak pengelola, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja.
Tidak hanya itu, para pemilik SPBU juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas setiap penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang terjadi di lingkungan usahanya. Apabila terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran, SPBU dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Mereka berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan QR Code MyPertamina, tidak menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta tidak melakukan pengisian berulang yang melanggar aturan.
Kesepakatan tersebut juga mempertegas peran TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terpadu terhadap distribusi BBM bersubsidi. Seluruh pihak sepakat mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan, baik oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak lainnya.
Erlina menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati juga meminta PT Pertamina terus menyempurnakan sistem digital, termasuk aplikasi dan mekanisme penggunaan barcode MyPertamina, guna menutup potensi penyalahgunaan serta mencegah praktik pengisian berulang yang merugikan masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan kerja sama seluruh pihak, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” pungkas Erlina.
Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap distribusi solar bersubsidi semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian bersama.[SK]
