Satpol PP Pontianak Jaring 4 Remaja Melanggar Jam Malam, Orang Tua Dipanggil untuk Pembinaan

Sebarkan:

Anak-anak di bawah umur yang terjaring penertiban karena melanggar pembatasan jam malam bagi anak. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak di bawah umur yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menjaring empat anak berusia 15 hingga 16 tahun yang kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Keempatnya ditemukan di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peraturan tersebut mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Usai diamankan, keempat anak tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pendataan sebelum kemudian diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Orang tua masing-masing anak juga dipanggil untuk menjemput serta diberikan pemahaman terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak.

Dari hasil pendataan, tiga anak diketahui berdomisili di Wajok, Kabupaten Mempawah, sementara satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.

Sudiyantoro menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Patroli rutin ini dilakukan untuk memastikan aturan jam malam berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan jam malam bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat membahayakan anak.

Menurutnya, keberadaan anak di luar rumah hingga larut malam dapat meningkatkan risiko menjadi korban maupun pelaku tindakan negatif, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya.

“Prinsip utama kegiatan ini adalah pencegahan. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan,” tegasnya.

Selain patroli, Satpol PP Kota Pontianak juga terus mengintensifkan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, hingga tokoh masyarakat.

Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan jam malam serta memperkuat pengawasan lingkungan terhadap aktivitas anak-anak.

Pihak Satpol PP juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mengarahkan aktivitas anak di luar rumah.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini