Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Kesadaran masyarakat Kabupaten Melawi terhadap pentingnya legalitas berkendara terus menunjukkan tren positif. Hal itu terlihat dari data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi yang mencatat sebanyak 2.738 Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diterbitkan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kasat lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna. SUARANUSANTARA/SK
Jumlah tersebut mencakup penerbitan SIM baru maupun perpanjangan berbagai golongan SIM yang diajukan oleh masyarakat sepanjang lima bulan pertama tahun ini.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Pipit Supriatna mengatakan tingginya angka penerbitan SIM menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan legal saat berkendara di jalan raya.
Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor setelah melalui berbagai tahapan pengujian.
“Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Pipit saat diwawancarai Suarakalbar.co.id, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum memperoleh SIM, pemohon harus melalui sejumlah tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik berkendara. Seluruh proses tersebut bertujuan memastikan pengendara memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan berlalu lintas.
AKP Pipit menilai capaian penerbitan SIM selama lima bulan terakhir menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas serta kompetensi dalam berkendara. Meski demikian, pihaknya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar seluruh pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor memiliki SIM yang masih berlaku.
Selain memberikan pelayanan penerbitan SIM, Satlantas Polres Melawi juga aktif melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, hingga komunitas pengguna jalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Melawi.
“Kami terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kesadaran masing-masing pengguna jalan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara, termasuk SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, pengendara diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengguna sepeda motor, serta selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Dengan memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas, kita turut menciptakan budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Melawi,” pungkas AKP Pipit.
Satlantas Polres Melawi berharap meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan SIM dapat berbanding lurus dengan terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah tersebut dapat terus ditekan.[SK]