Sanggau, kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Sanggau bersama Polsek jajaran. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda.
Polres Sanggau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Meliau dan Sekayam. SUARANUSANTARA/SK
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RTE (36), warga Kecamatan Meliau, yang ditangkap pada Senin (01/06/2026), serta IS (48), warga Kecamatan Sekayam, yang diamankan pada Jumat (05/06/2026), Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di dua wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Sanggau bersama personel Polsek Meliau dan Polsek Sekayam langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Setelah memperoleh data yang cukup, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan RTE, petugas mengamankan lima kantong plastik bening berklip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah uang tunai. Sementara dari tersangka IS, polisi menemukan tujuh kantong plastik berklip berisi barang serupa serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terduga pelaku. Uang tunai yang turut diamankan juga diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Robianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat. Narkotika, menurutnya, merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Saat ini, kedua perkara tersebut telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]