Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp53,9 Miliar

Sebarkan:

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress lintas pulau dengan total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas impor yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kapal tersebut diketahui membawa 268 kontainer yang dalam dokumen manifes tercatat berisi mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindaian X-Ray serta pengecekan fisik, petugas menemukan adanya dugaan misdeclaration atau pemberitahuan palsu terhadap isi muatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan sebenarnya berupa pakaian bekas impor yang diduga diselundupkan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ungkap Budi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kemudian melakukan pengembangan penyelidikan pada 19 hingga 21 Juni 2026.

Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan dilakukannya penggerebekan terhadap dua gudang penimbunan besar yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp16,48 miliar.

Dengan menggabungkan hasil penindakan terhadap muatan kapal di Jakarta dan penggerebekan gudang di Kalimantan Barat, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp53,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan kepolisian dalam mengungkap praktik penyelundupan barang ilegal tersebut.

Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap industri tekstil nasional serta keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini. Selain merugikan perekonomian negara, praktik tersebut juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal,” tegas Burhanudin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang ilegal.

Ia memastikan Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di berbagai pintu masuk pelabuhan guna menutup celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri,” pungkas Bambang.

Pengungkapan jaringan penyelundupan ballpress ini menjadi bukti kuat sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri dari ancaman barang ilegal. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini