Rutan Pontianak Perketat Pengawasan Pascadeklarasi Bebas HP, Narkoba dan Pungli

Sebarkan:

Rutan Pontianak Siapkan Wartel Khusus untuk Tekan Penggunaan Handphone Ilegal. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak memperketat pengawasan terhadap warga binaan pascadeklarasi bebas handphone, narkoba, dan pungutan liar (pungli).

Penguatan pengawasan dilakukan melalui razia rutin, tes urine acak, hingga pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung yang masuk ke lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut nyata setelah deklarasi yang dilakukan pihak rutan beberapa waktu lalu.

“Setelah deklarasi, kami langsung melakukan tindak lanjut berupa razia dan sosialisasi kepada petugas maupun warga binaan,” ujarnya.

Menurut Timbul, razia dilakukan secara berkala oleh petugas internal maupun tim gabungan bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan tidak adanya penggunaan handphone ilegal maupun aktivitas penipuan dari dalam rutan.

Ia mengungkapkan, dalam razia terakhir petugas tidak menemukan handphone ataupun indikasi praktik penipuan. Namun, sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan tetap diamankan.

“Barang yang ditemukan hanya berupa botol kaca, besi, dan korek api. Botol kaca kami khawatirkan bisa dipecahkan menjadi senjata tajam, sementara besi dapat digunakan untuk merusak fasilitas,” katanya.

Selain razia, pihak rutan juga menggencarkan tes urine acak kepada warga binaan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 70 warga binaan dari berbagai blok dan kamar telah menjalani pemeriksaan urine bekerja sama dengan BNN.

“Hasil tes urine dari BNN seluruhnya negatif narkoba,” jelas Timbul.

Untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, Rutan Kelas IIA Pontianak menerapkan sistem pemeriksaan berlapis terhadap seluruh pengunjung.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pendaftaran, penggeledahan badan, hingga pengecekan barang bawaan di beberapa titik pemeriksaan.

“Kami lakukan pemeriksaan berlapis agar barang terlarang tidak masuk ke dalam rutan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak rutan juga menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa lima unit Kios Wartel Khusus Pemasyarakatan (KBU) agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa menggunakan handphone pribadi.

“Warga binaan bisa menggunakan fasilitas komunikasi itu setiap hari sebelum jam penutupan kamar,” tambahnya.

Timbul menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan di dalam rutan. Warga binaan yang kedapatan membawa handphone atau barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya bisa berupa pencabutan hak remisi hingga pembebasan bersyarat selama satu tahun,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini