![]() |
| Kapolsek Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi di Sekayam.SUARANUSANTARA/SK |
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Sutikno sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik terduga pelaku di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tindak Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Sutikno.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di warung miliknya. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu di saku celana sebelah kanan pelaku.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan sebelas paket plastik bening berklip yang juga diduga berisi sabu di saku celana sebelah kiri pelaku yang dibungkus menggunakan sehelai tisu.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar milik pelaku. Dari dalam lemari, polisi menemukan sebuah dompet bermotif kotak-kotak warna hitam putih yang berisi puluhan paket sabu dan pil ekstasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 47 paket plastik bening berklip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 2½ butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dua bundel plastik bening berklip ukuran kecil, satu bundel plastik bening ukuran besar, serta satu helai tisu.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 85,2 gram, sedangkan pil ekstasi memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.
AKP Sutikno menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi barang terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian melalui informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau.[SK]