Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka setelah melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, jaringan Suara Kalbar.
Tersangka berinisial SDT diketahui merupakan beneficial owner PT QSS. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam izin usaha pertambangan.
Menurut Syarief, praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Hal ini dilakukan dari mulai pada 2017 sampai 2025,” ungkapnya.
Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga masih memeriksa sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Tim penyidik turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mencari alat bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Kejagung menduga penyimpangan tata kelola tambang bauksit itu menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.[SK]
