![]() |
| Ilustrasi Minyak Goreng.SUARANUSANTARA/SK |
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM, yang diterima pada 16 Maret 2026.
“Iya, saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Kalbar terkait kasus ini,” ungkap Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Samsul menuturkan, peristiwa bermula pada 9 Maret 2026 ketika dirinya melakukan pemesanan minyak goreng melalui seorang perantara bernama Diki. Seluruh komunikasi dilakukan melalui mediator tersebut tanpa adanya interaksi langsung dengan pihak perusahaan.
Dua hari kemudian, melalui perantara, pihak perusahaan meminta agar pembayaran dilakukan di awal dengan janji pengiriman barang segera menyusul. Percaya dengan skema tersebut, Samsul kemudian mentransfer dana sebesar Rp218 juta ke rekening perusahaan.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Komunikasi dengan pihak terkait pun mulai tersendat.
“Barang tidak pernah datang, padahal uang sudah saya transfer langsung ke rekening perusahaan,” ujar Samsul.
Kejanggalan semakin terasa saat pihak perusahaan berdalih pengiriman tidak dapat dilakukan karena mediator, Diki, disebut memiliki utang pribadi yang belum diselesaikan. Alasan tersebut langsung ditolak oleh Samsul.
“Ini transaksi perusahaan, bukan urusan pribadi. Kenapa saya yang harus menanggung?” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsul mengaku pihak direktur perusahaan bahkan menyatakan tidak mengenal dirinya sebagai pembeli, meskipun pembayaran telah dilakukan ke rekening resmi perusahaan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Samsul mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Dalam surat teguran tertanggal 12 Maret 2026, ia menuntut pengembalian dana sebesar Rp218 juta dalam waktu 1x24 jam.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengembalian dana maupun respons dari pihak perusahaan.
“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi, tapi tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Samsul akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar dengan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, Purchase Order (PO), serta dokumen somasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Susanto selaku Direktur PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik menantikan kejelasan atas kasus ini, di tengah kisah bisnis yang berubah menjadi sengketa hukum ketika uang telah dibayarkan, namun barang tak kunjung diterima.[SK]