Jalan Bedayan Rusak Dikeluhkan, PUPR Kalbar Dorong Penanganan Cepat dan Kolaborasi

Sebarkan:

 

Gubernur Kalbar, Ria Norsan didampingi oleh Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen. Rabu (01/04/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sempat menuai keluhan masyarakat, mendapat respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa penanganan ruas jalan tersebut membutuhkan langkah cepat sekaligus pendekatan kolaboratif lintas pihak.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai pemegang kewenangan utama diharapkan segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka peluang kerja sama dengan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di sekitar wilayah tersebut.

“‎Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan atau pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Iskandar, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut menjadi salah satu opsi strategis untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan, khususnya dalam menjaga fungsionalitas agar tetap bisa dilalui masyarakat.

Namun demikian, Iskandar menekankan bahwa setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tidak semua kerusakan jalan dapat langsung ditangani tanpa melalui mekanisme yang sesuai.

“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga mengikuti sistem pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk berstatus sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, tanggung jawab utama penanganannya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sintang melalui APBD setempat.

Meski begitu, PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.

Iskandar menyebut, capaian kondisi jalan mantap provinsi di Kalbar terus mengalami peningkatan. Berdasarkan penilaian Kementerian PUPR melalui BPJN, persentase jalan mantap meningkat dari 61,6 persen pada 2023 menjadi 65 persen pada 2025.

“Ke depan, kami tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini