![]() |
| Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 10,04 Gram Hasil Tangkapan Dari Dua Pengedar Asal Pontianak.SUARANUSANTARA/SK |
Kedua pelaku masing-masing Samsul Ma’arif alias SM (27) dan Ahmad Sulihin alias AS (24). Mereka diciduk di kamar nomor 22 salah satu penginapan pada Kamis (12/3/2026) lalu tanpa perlawanan.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, S.H., serta dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK Bengkayang, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum tersangka, hingga awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 10,04 gram, hasil pengungkapan kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada tersangka dan para saksi dalam kondisi masih tersegel. Petugas kemudian melakukan uji ulang menggunakan alat general screening drugs yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Setelah dipastikan keasliannya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan cairan pembersih lantai hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.
Hasil uji laboratorium BPOM Pontianak sebelumnya juga memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Narkoba AKP Jumadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Jumadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Bengkayang.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.[SK]