Video Viral Tambang Emas Ilegal di Ketapang Terbukti Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebarkan:

  

Polres Ketapang cek lapangan untuk Klarifikasi Video Dugaan Tambang Emas Ilegal di Jelai Hulu.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya video di media sosial yang menyebut adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Polres Ketapang pada hari ini Jumat (27/03/2026) telah menurunkan tim gabungan dari Satuan Reskrim, Polsek Jelai Hulu, serta melibatkan pihak kecamatan dan perangkat desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar IPTU Niptah dalam keterangan resminya, Jumat (27/03/2026) pukul 16.00 WIB.

Tim gabungan tersebut juga melibatkan aparat Kecamatan Jelai Hulu, Desa Deranuk, serta Dusun Pring Kunyit, Desa Biku Sarana guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi yang dimaksud dalam video. Area tersebut justru merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bukit Betung Sejahtera (BBS).

“Di lokasi tersebut tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan pertambangan ilegal, melainkan merupakan lahan HGU perusahaan,” jelasnya.

IPTU Niptah menegaskan, Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal dan tidak akan mentolerir praktik yang melanggar hukum.

Ia juga menyayangkan beredarnya video yang tidak disertai data akurat dan cenderung menyesatkan, sehingga berpotensi menggiring opini publik serta menimbulkan kesan negatif terhadap aparat.

“Dari alamat lokasi yang disebutkan dalam video saja sudah keliru. Disebutkan berada di Dusun Belanai, padahal faktanya berada di Dusun Limus, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu. Ini menunjukkan bahwa konten tersebut tidak valid,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini