(Suara Nusatara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Green Land, Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, pada Sabtu (30/5/2026) pukul 13.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 286 slop rokok GATI jenis Bold (masing-masing berisi lima bungkus), 473 slop jenis Premium (masing-masing berisi sembilan bungkus), serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk kegiatan distribusi. Tiga orang terlapor berinisial OS (28), ST (43), dan MR (28) turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasi Humas Iptu Hidayatno serta perwakilan Bea Cukai Sintete, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai isi kemasan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas perdagangan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan modus operandi dengan mendistribusikan dan menjual rokok tersebut secara bebas di wilayah Kota Singkawang dan kabupaten sekitar menggunakan pita cukai ilegal. Saat penggerebekan dilakukan, ketiga terlapor berada di lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi barang tersebut.
Saat ini, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Singkawang untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) mengatur larangan menjual barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Sementara Pasal 55 mengatur penggunaan pita cukai palsu atau bekas dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal guna mencegah kerugian negara serta menjaga ketertiban distribusi di wilayah hukum Singkawang.[SK]
