Polres Ketapang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Gudang, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Sebarkan:

salahsatu pelaku sabu. SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah gudang di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam gudang, ditemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,56 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan petugas. Keduanya masing-masing berinisial M (38) dan K (26), yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sedangkan tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika kepada para pengguna,” ujar AKP I Dewa Made Surita.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini