Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 31 Mei 2026 tersebut mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Ketapang membeli TBS milik pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat dan petani dari sejumlah desa serta kecamatan yang mengaku masih menghadapi praktik pembelian TBS di bawah harga resmi pemerintah.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, kondisi tersebut berpotensi merugikan petani, terutama petani swadaya yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Masih terdapat laporan dari masyarakat mengenai pembelian TBS yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Kondisi ini berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Menurut Alexander, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit dan menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil.
Ia menegaskan, perusahaan maupun pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu, seluruh pimpinan PKS diwajibkan membeli TBS sesuai harga acuan pemerintah, tidak menetapkan harga secara sepihak yang merugikan pekebun, serta menerapkan pola kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengumumkan harga pembelian TBS secara terbuka kepada para petani sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan kemitraan.
Alexander menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan investasi di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Kami berharap seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dapat mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta bersama-sama mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, seluruh camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa diminta melakukan pemantauan serta pengawasan aktif terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku, pemerintah kecamatan dan desa diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ketapang dalam menciptakan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap manfaat pembangunan sektor perkebunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat, khususnya para petani yang menjadi pelaku utama di sektor tersebut.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Ketapang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga TBS, melindungi hak-hak petani sawit, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.[SK]
