Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pemuda berinisial DP (23) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan rumah di wilayah Pontianak Barat.
Pelaku pembobol sebuah rumah berinisial DP yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Senin (02/03/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Barat setelah sebelumnya buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada Minggu (25/10/2025) lalu.
Kapolsek Pontianak Barat, Basuki, melalui Kanit Reskrim Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada Minggu (01/03/2026) kemarin, anggota dari Unit Spartan Pontianak berhasil menemukan keberadaan pelaku dan kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat,” ujar Ipda Alvon, Senin (02/03/2026).
Ia menjelaskan, aksi pembobolan yang dilakukan DP menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan satu unit notebook milik korban.
“Barang yang diambil pelaku berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram dan sebuah notebook milik korban,” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat, agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau warga untuk memastikan kondisi rumah aman saat bepergian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, DP telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]