Kasus Oli Palsu di Kalbar Tuntas Disidik, Berkas Lengkap P-21 dan Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan:

   

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin saat memmberikan keterangan di hadapan sejumlah awak media di Polda Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus peredaran oli palsu yang sempat meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat kini memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyidikan sejak 2025, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025. Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 21 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial EN yang diduga terlibat dalam peredaran produk oli yang tidak memenuhi standar tersebut.

“Perkara ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang, pada 23 Februari 2026 jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Burhanuddin, lamanya proses penanganan perkara ini disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa, keterlibatan sejumlah ahli, serta proses penghitungan barang bukti dalam jumlah besar.

“Prosesnya cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan ahli, serta menghitung barang bukti yang jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan bahwa oli yang dijadikan barang bukti tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal tersebut karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menunjukkan adanya upaya melarikan diri.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran produk palsu yang merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan kendaraan, guna menghindari penggunaan barang palsu yang dapat menimbulkan kerugian maupun kerusakan pada mesin kendaraan.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini