Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus dugaan penggelapan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, resmi memasuki tahap lanjutan. Polsek Tayan Hulu meningkatkan status laporan pengaduan menjadi laporan polisi setelah menetapkan satu orang tersangka, Senin (27/4/2026).
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk gelar perkara yang menguatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok. Kasus ini terungkap saat perusahaan melakukan audit internal terhadap stok barang dan keuangan,” jelasnya.
Laporan kasus ini diajukan oleh Yuyun Nilawaty (28) yang bertindak atas nama CV. Juanda, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara stok barang dan pencatatan keuangan dalam pemeriksaan internal.
Dari hasil audit awal, terungkap adanya selisih uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta yang diduga terjadi sejak September 2025. Meski sempat ditangani secara internal, kerugian perusahaan terus bertambah hingga mencapai angka yang signifikan.
“Total barang yang hilang berupa voucher dan kartu perdana mencapai 10.533 item, dengan nilai kerugian sebesar Rp208.208.200,” ungkap Kapolsek.
Audit lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB semakin memperkuat indikasi adanya penyimpangan. Barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), yang bekerja sebagai sales pemasaran.
Dalam pemeriksaan, ARW—warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok—mengakui perbuatannya telah menggelapkan barang-barang tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, saudara ARW resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Pintor.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit internal, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 488 subsider Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari tahapan menuju proses hukum selanjutnya.[SK]
.jpg)