(Suara Nusantara) – Persoalan utang piutang antara PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) dengan sejumlah kontraktor jasa land clearing (LC) di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, kian memanas dan kini berujung pada proses hukum.
Konflik ini bermula dari pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut belum dibayarkan secara lunas oleh pihak perusahaan kepada para kontraktor. Merasa dirugikan, para kontraktor kemudian memilih jalur musyawarah dengan mendatangi camp perusahaan.
Upaya tersebut sempat membuahkan hasil. Pada 6 Oktober 2024, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila dalam kurun waktu 6 hingga 8 Oktober 2024 pihak perusahaan tidak melunasi sisa kewajiban, maka sejumlah aset berupa alat berat, ponton, dan tugboat akan dijadikan jaminan atas utang.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh GM PT LJA, Primahesa R, serta turut disaksikan oleh aparat kepolisian.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, kesepakatan tersebut justru memicu polemik baru. Pihak perusahaan kemudian melaporkan para kontraktor ke kepolisian dengan tuduhan pencurian terkait pengambilan aset yang sebelumnya telah disepakati sebagai jaminan.
Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), salah satu kontraktor asal Melawi, menegaskan pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut. Ia menyebut tindakan pengambilan aset dilakukan berdasarkan kesepakatan resmi, bukan tindakan melawan hukum.
“Sudah ada kesepakatan. Jika sampai batas waktu pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat kami ambil sebagai jaminan. Bukti surat dan dokumentasi juga lengkap,” ujarnya kepada Suara Kalbar, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pengambilan aset tidak dilakukan secara sepihak. Kegiatan tersebut diketahui dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Polsek Serawai, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para kontraktor lainnya.
Lebih lanjut, Pendi memastikan seluruh proses berjalan kondusif tanpa kericuhan maupun tindakan anarkis. Semua dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Kalau disebut pencurian itu tidak masuk akal. Kejadiannya siang hari, disaksikan aparat dan kepala desa, bahkan ada tanda tangan dari pihak perusahaan. Lalu kenapa kami dilaporkan ke Polda Kalbar?” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan sengketa bisnis yang bergeser ke ranah pidana. Hingga saat ini, pihak PT LJA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terhadap para kontraktor tersebut.
Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dikabarkan telah turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. Upaya tersebut diharapkan mampu meredam konflik dan menghasilkan solusi yang adil tanpa merugikan pihak manapun.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, terutama terkait kejelasan status hukum atas penguasaan alat berat yang kini menjadi objek sengketa.[SK].jpg)