![]() |
| Ketua JKSN Kalbar, Jasmin Haris.SUARANUSANTARA/SK |
JKSN Kalbar menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, akhlak mulia, serta mencoreng marwah ulama dan dunia pesantren yang selama ini menjadi pusat pendidikan moral dan pembinaan umat.
Ketua JKSN Kalimantan Barat, Jasmin Haris, menegaskan bahwa seorang pendidik agama seharusnya hadir sebagai pelindung, pembimbing, dan teladan bagi masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewibawaannya untuk melakukan tindakan yang melukai korban.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan tokoh agama,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, terbuka, dan profesional tanpa pandang bulu terhadap pelaku agar kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan tetap terjaga.
Menurut Jasmin, kasus yang melibatkan oknum pemuka agama harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat agar tidak kembali terulang di masa mendatang. Karena itu, JKSN Kalbar mengajak pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pendidikan moral di lingkungan masing-masing.
Selain pengawasan, ia juga menilai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri dan generasi muda agar proses pendidikan agama berjalan dengan baik dan penuh keteladanan.
JKSN Kalbar menegaskan bahwa mayoritas kiyai, ustad, dan ulama merupakan sosok yang istiqamah membina umat serta menjaga nilai-nilai dakwah Islam di tengah masyarakat.
Karena itu, oknum pelaku tidak boleh dibiarkan merusak nama baik perjuangan dakwah dan pendidikan Islam yang selama ini dijaga oleh para ulama dan santri.
“Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren harus tetap dijaga. Semua pihak harus bersama-sama melindungi marwah ulama, pesantren, dan generasi muda dari segala bentuk penyimpangan dan tindakan tercela,” tutupnya.[SK].jpeg)