Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), aparat mengungkap 20 kasus tindak pidana mineral dan batubara (minerba) dengan total 26 tersangka.
Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus tindak pidana pertambangan ilegal (minerba) dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026).SUARANUSANTARA/SK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu jajaran kepolisian di berbagai wilayah hukum di Kalimantan Barat.
“Total ada 20 kasus yang kami ungkap. Rinciannya, Dit Krimsus 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Kubu Raya 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus. Total tersangka yang diamankan sebanyak 26 orang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, mayoritas tersangka bukan pelaku penambangan langsung, melainkan pihak yang berperan sebagai penampung atau pembeli emas ilegal dari aktivitas tambang tanpa izin.
“Rata-rata yang kami amankan adalah pengumpul atau pembeli emas ilegal, bukan penambang langsung di lapangan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Di antaranya emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri. Barang bukti lainnya berupa tiga unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, enam unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari Dit Krimsus Polda Kalbar. Sementara dari Polres jajaran belum seluruhnya digabungkan karena faktor jarak dan waktu,” terang Burhanuddin.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin.
“Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 161 terhadap setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil minerba yang bukan berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.[SK]