Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, akhirnya memasuki babak baru.
Kejari Bengkayang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lambau Sungai Raya.SUARANUSANTARA/SK
Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial HP pada Senin (13/04/2026). HP diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu melalui Kepala Seksi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66,” ujarnya, Rabu (15/04/2026) di Kantor Kejari Bengkayang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,” tegas Tezar.
Dengan penahanan ini, Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara.[SK]