Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pemuda Melayu (Laskar Pemuda Melayu (LPM)) Kabupaten Mempawah menyurati PT Pelindo Regional 2 Pontianak untuk segera memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian hak-hak warga atas lahan yang berada di kawasan Pelabuhan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Kabupaten Mempawah.
Jajaran DPD Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Mempawah. SUARANUSANTARA/SK
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan kepada LPM Kabupaten Mempawah untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini belum terselesaikan.
Sekretaris DPD LPM Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari ahli waris pemilik lahan Bahari Alm yang saat ini diwakili oleh Ng Siauw Khiang alias Sukri.
Kuasa tersebut diberikan kepada sejumlah perwakilan, yakni Dedi Djendol, Mohlis Saka, Mawardi, dan Asmadi, untuk bertindak atas nama penerima kuasa dalam memperjuangkan hak atas lahan yang berada di area Pelabuhan Kijing.
“Kami meminta kepada PT Pelindo, YPKOT, dan pihak terkait lainnya untuk segera menjadwalkan mediasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk warga pemilik lahan yang didampingi penerima kuasa,” ujar Mohlis Saka.
Ia menegaskan, LPM berharap mediasi dapat segera dilaksanakan paling lambat pada Juni 2026 guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, mediasi menjadi langkah penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah dan menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.
Namun, LPM juga menegaskan sikap tegas apabila mediasi tidak dilaksanakan atau tidak menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran hak-hak warga sebagai pemilik lahan.
Dalam pernyataannya, LPM menyebut akan mengambil langkah berupa penyegelan permanen terhadap lokasi yang disengketakan serta melakukan pematokan di area yang saat ini masuk dalam kawasan operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Terminal Kijing apabila tuntutan warga tidak dipenuhi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi. Namun apabila hak-hak warga tetap tidak diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan,” tegas Mohlis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan dapat memberikan respons untuk menjadwalkan pertemuan mediasi guna mencari penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak.[SK]