![]() |
| Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, ketika diwawancarai pada Jumat (08/05/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting dalam mendukung perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan publik yang lebih efisien dan praktis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menilai penggunaan fotokopi e-KTP berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, mengatakan masyarakat kini cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar dalam formulir permohonan layanan administrasi kependudukan.
Layanan tersebut meliputi pengurusan akta kelahiran, akta perceraian, surat kehilangan, surat pindah, hingga Surat Keterangan Pindah Tempat (SKPT).
“Untuk pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujar Yuni, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021 yang menegaskan bahwa fotokopi KTP tidak lagi menjadi syarat administrasi apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara tepat.
Menurut Yuni, NIK menjadi identitas utama dalam mengakses data kependudukan pada sistem database nasional. Oleh sebab itu, ketelitian masyarakat saat menuliskan nomor identitas menjadi hal penting agar pelayanan tidak mengalami kendala.
“Kami berharap masyarakat benar-benar teliti saat menuliskan NIK. Karena kalau hanya berdasarkan nama, banyak yang sama, sedangkan NIK itu unik,” jelasnya.
Sejalan dengan penerapan kebijakan tersebut, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui berbagai persyaratan layanan pada situs resminya dengan mengganti syarat fotokopi KTP menjadi kewajiban mencantumkan NIK.
Meski demikian, penerapan kebijakan serupa di sejumlah instansi lain seperti perbankan dan rumah sakit dinilai masih membutuhkan waktu. Hal itu disebabkan belum semua lembaga memiliki perangkat pembaca chip pada e-KTP.
Yuni juga menyoroti keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai dapat menjadi solusi pengganti KTP fisik di masa mendatang. Namun, implementasinya masih memerlukan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi agar dapat diterapkan secara luas.
Disdukcapil Pontianak kini terus mengintensifkan pelayanan tanpa fotokopi KTP sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern, cepat, aman, dan ramah terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.[SK].jpeg)