Kabur Saat Tahap II, Tahanan Apriadi Akhirnya Ditangkap di Kampung Beting Setelah Tiga Hari Buron

Sebarkan:

Pelaku Buron saat ditangkap.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), seorang tahanan bernama Apriadi bin Suroto akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan aparat kepolisian.

Apriadi sebelumnya diketahui kabur saat proses Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika sebanyak 11 tahanan sedang menjalani proses administrasi penyerahan perkara.

Setelah menerima laporan adanya tahanan yang melarikan diri, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran serta pelacakan terhadap keberadaan para tersangka.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim gabungan, dua tahanan lebih dahulu berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara satu tahanan lainnya, yakni Apriadi, sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Pontianak.

Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali Apriadi di kawasan Kampung Beting yang berada di pinggir Sungai Kapuas, tanpa perlawanan. Tersangka kemudian langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga mengapresiasi kinerja tim yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.

Saat ini tersangka telah kembali diamankan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini