![]() |
| BB yang didapat dari kedua tersangka.SUARANUSANTARA/SK |
KA ditangkap di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (21/02/2026) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos KA yang masih berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu serta satu paket plastik bening berklip berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak berselang lama, penangkapan kedua dilakukan terhadap REJ (33) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan satu paket plastik bening berklip berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya dalam rilis yang diterima, kemarin.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sanggau.[SK]