Polres Sekadau Tangkap Dua Warga Sanggau, Sabu 15 Gram Digagalkan Beredar

Sebarkan:

Barang bukti penangkapan kasus sabu.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau terus digencarkan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku asal Kabupaten Sintang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang pria yang diduga hendak mengedarkan sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/1/2026).

AKP Triyono menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berikut kunci kontak.

“Terhadap kedua terduga pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk kepentingan pembuktian hukum, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau, serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono menegaskan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sekadau pada awal tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkotika.

“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini